INTERAKSI.CO, Kotabaru – Kejaksaan Negeri Kotabaru memperketat pengawalan terhadap pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai koridor hukum serta terhindar dari potensi penyimpangan dalam tata kelola.
Komitmen tersebut disampaikan perwakilan Kejari Kotabaru dalam dialog interaktif “Hallo Kotabaru” yang disiarkan Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa 3 Maret 2026.
Kasubsi I Kejari Kotabaru Mufti Mukarromi menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Program ini memiliki peluang dukungan permodalan yang lebih luas, namun tetap harus mengikuti regulasi pendirian koperasi yang berlaku.
Baca juga: Buron Kasus Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar Ditangkap di Tanah Bumbu
Menurut Mufti, mekanisme pendirian koperasi tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Perbedaannya terletak pada adanya peluang dukungan modal dari Dana Desa serta akses pembiayaan melalui perbankan Himpunan Bank Milik Negara.
Ia menegaskan proses legalitas koperasi harus ditempuh secara formal. Tahapan tersebut meliputi minimal sembilan orang pendiri, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga melalui rapat pembentukan, pengesahan oleh notaris, hingga pendaftaran melalui sistem Online Single Submission.
Sementara itu, Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru M Bayu Nugroho menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan pencegahan dalam mengawal program tersebut.
Kejaksaan membuka ruang konsultasi bagi kepala desa maupun pengurus koperasi agar tidak terjadi kekeliruan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Bayu, langkah preventif penting dilakukan agar pengelolaan dana dapat berjalan transparan dan sesuai aturan.
Dalam pengawasan tersebut, Kejaksaan juga memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi Jaga Desa untuk memantau aliran Dana Desa yang digunakan dalam pengembangan koperasi.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia serta infrastruktur internet di beberapa wilayah desa.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi konflik kepentingan dalam kepengurusan koperasi, terutama terkait rangkap jabatan. Kejari mengingatkan agar fungsi pengawasan dan pengelolaan dipisahkan secara jelas.
Kejaksaan menegaskan penegakan hukum tetap akan dilakukan apabila ditemukan penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara.
Mufti menyebut penindakan merupakan langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan pencegahan dilakukan.
Melalui pengawalan ini, Kejari Kotabaru berharap Koperasi Merah Putih tidak sekadar menjadi lembaga administratif, tetapi mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.





