INTERAKSI.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut positif keputusan pemerintah yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.

Langkah tersebut dianggap akan memberi ruang bagi industri hasil tembakau (IHT) untuk memperkuat daya saing di tengah tekanan ekonomi dan perubahan regulasi.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan bahwa keputusan ini menjadi angin segar bagi pelaku industri, terutama di sektor rokok kretek dan sigaret yang tengah berhadapan dengan tantangan serius seperti masifnya peredaran rokok ilegal dan ketidakpastian regulasi terkait kandungan nikotin, tar, serta desain kemasan.

“Dengan kebijakan pemerintah tidak menaikkan cukai ini cukup membantu,” ujar Putu di Jakarta, Selasa (8/11/2025).

Baca juga: Polemik Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah berupaya meningkatkan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional melalui sejumlah kebijakan strategis, antara lain:

  • Penerapan SNI wajib untuk produk kertas pembentuk rokok.

  • Revisi Permenperin 72/2008 tentang pendaftaran dan pengawasan mesin pelinting sigaret.

  • Pembatasan impor mesin pelinting, kertas, dan filter sigaret.

  • Akselerasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) atau Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) agar pelaku industri kecil menengah (IKM) lebih mudah mengakses pita cukai.

Sepanjang semester I tahun 2025, industri tembakau mencatat nilai ekspor mencapai 876 juta dolar AS, dengan investasi senilai Rp3,2 triliun.

Baca juga: Redenominasi Rupiah, Strategi Pemerintah Prabowo Bersihkan Uang Gelap di Indonesia

Sementara itu, kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan negara mencapai Rp216 triliun pada 2024, menjadikannya salah satu sektor industri penyumbang terbesar bagi kas negara.

Tak hanya itu, sektor ini juga memiliki peran sosial penting dengan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pedagang dan eksportir.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2026 resmi dibatalkan.

“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah berdialog langsung dengan pelaku industri rokok besar. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa stabilitas tarif cukai akan lebih membantu industri beradaptasi dibandingkan kebijakan kenaikan tahunan.

Meski demikian, Kementerian Keuangan menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara, salah satunya dengan memperluas Kawasan Industri Hasil Tembakau yang menyediakan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha di sektor ini.

Kebijakan tanpa kenaikan cukai diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan industri, tetapi juga memberi napas bagi jutaan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tembakau.

Author