INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024) sore.

Paman Birin, panggilan populernya, diduga terseret dalam kasus suap tiga proyek pembangunan yakni lapangan sepakbola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang. Total nilai dari tiga proyek itu berjumlah Rp 54 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hasil penyelidikan KPK mengungkap pelaksana dari proyek itu ialah dua pihak swasta berinisial YUD dan AND. Penunjukkan keduanya dilakukan melalui sejumlah jaminan fee yang diberikan kepada Gubernur Kalsel.

“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalsel),” kata Ghufron, dalam konferensi pers-nya.

KPK menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Kalsel sebagai tersangka kasus suap. Foto-Tangkapan Layar

Ghufron mengatakan KPK juga menemukan barang bukti sebesar Rp 1 miliar yang akan dikirimkan kepada Gubernur Kalsel. Pemberian uang itu dimasukkan melalui kardus cokelat.

“Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5% untuk SHB,” jelas Ghufron.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang tersangka. Berikut daftar para tersangkanya:

1) SHB (Gubernur Kalimantan Selatan), bersama sama
2) SOL (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan),
3) YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK),
4) AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan
5) FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK juga menetapkan dua orang pihak swasta inisial YUD dan AND. Keduanya berperan sebagai pihak pemberi suap.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Minggu (6/10/2024).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan OTT ini diduga terkait dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor lantaran uang suap diterima orang kepercayaan Gubernur.

“Patut diduga (OTT terkait Gubernur Kalsel Sahbirin Noor). Uang baru nyampe di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” kata Alexander dikutip dari Kompas.com, Senin (7/10/2024).

“Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara,” sambungnya.

Author