INTERAKSI.CO, Jakarta – DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), Rabu (15/4/2026).

Pertemuan ini menjadi forum penting dalam menyampaikan berbagai persoalan masyarakat, khususnya terkait konflik agraria dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Selatan.

Rombongan dipimpin oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, H. M. Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, bersama jajaran.

Baca juga: CDOB Tanah Kambatang Lima Siap Masuk Paripurna, DPRD Kalsel Sebut Syarat Sudah Lengkap

Dalam kesempatan tersebut, DPD PDI Perjuangan Kalsel turut menghadirkan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), khususnya komunitas Dayak Meratus, serta masyarakat Desa Pulau Panci, Kabupaten Kotabaru.

Syaripuddin mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan di tingkat daerah sebelum membawa persoalan ini ke ranah nasional.

Mulai dari penyerapan aspirasi hingga mediasi dengan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Namun, hingga kini belum ditemukan solusi yang konkret.

“Permasalahan ini belum terselesaikan karena adanya benturan kewenangan dan ketidaksinkronan kebijakan antar lembaga di tingkat pusat,” ujarnya.

Salah satu isu utama yang disampaikan adalah penolakan masyarakat adat terhadap rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional. Masyarakat Adat Dayak Meratus menilai kawasan tersebut merupakan wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghilangkan hak kelola masyarakat, membatasi akses terhadap sumber daya alam, serta mengancam keberlangsungan budaya lokal.

Selain itu, permasalahan lain datang dari masyarakat Desa Pulau Panci, Kabupaten Kotabaru. Mereka menghadapi ketidakpastian hukum terkait lahan bersertifikat hak milik (SHM) sejak 2007–2008 yang kini masuk dalam kawasan hutan cagar alam.

Kondisi ini memunculkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga serta berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat setempat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Adian Napitupulu menyatakan bahwa BAM DPR RI akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama komisi terkait dan kementerian terkait.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria dan perlindungan hak masyarakat adat di Kalimantan Selatan.

Author