INTERAKSI.CO, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas Gubernur Rudy Mas’ud yang sebelumnya dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025 senilai Rp8,49 miliar. Keputusan ini sekaligus membatalkan pengadaan kendaraan operasional tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur Muhammad Faisal menyatakan pemerintah daerah telah menyurati pihak penyedia kendaraan untuk memproses pengembalian sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah kendaraan diserahkan kembali, penyedia diwajibkan mengembalikan dana pembelian ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari.

“Empat belas hari setelah menerima kembali mobil tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah,” ujar Faisal dalam keterangannya, Senin 2 Maret 2026.

Baca juga: Pasar Murah Bersubsidi di Guntung Manggis Ludes Diserbu

Sebelumnya, pengadaan mobil dinas gubernur ini menjadi sorotan publik karena nilainya yang mencapai lebih dari Rp8,4 miliar. Kendaraan tersebut direncanakan sebagai mobil operasional pimpinan daerah melalui anggaran perubahan tahun 2025.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud juga telah mengumumkan pembatalan tersebut melalui pesan suara yang disampaikan di media sosial resminya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pengadaan mobil dinas tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap perhatian publik sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah tetap selaras dengan kebutuhan prioritas masyarakat.

Dengan pengembalian kendaraan tersebut, dana pembelian akan kembali masuk ke kas daerah dan dapat dialokasikan untuk kepentingan pembangunan lainnya.

Author