INTERAKSI.CO, Jakarta – Dua mantan menteri di era Presiden Jokowi, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas, resmi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pemanggilan ini terkait dua kasus besar yang saat ini tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi terkait kerja sama penggunaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
KPK memastikan bahwa kasus ini terpisah dari perkara pengadaan Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Namun, penyelidikan juga menyinggung kemungkinan keterkaitan dengan program kuota internet gratis yang digulirkan Kemendikbudristek beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Prediksi BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem 5–7 Agustus 2025
Sebelumnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Fiona Handayani (mantan staf khusus Mendikbudristek), serta dua mantan petinggi GoTo: Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto.
Nadiem dipastikan hadir memenuhi panggilan KPK, didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Ali Nurdin.
Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana haji khusus.
KPK menilai keterangannya krusial untuk memperjelas konstruksi kasus, terutama menyangkut alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi yang dibagi secara kontroversial menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Beberapa tokoh penting seperti Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah telah lebih dulu dipanggil. KPK kini bersiap menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus yang menyeret dua nama besar ini menjadi sorotan publik dan menguatkan kembali urgensi transparansi dalam proyek digitalisasi pendidikan serta pengelolaan dana ibadah keagamaan.