INTERAKSI.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akhirnya hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).
Kehadiran Nadiem langsung menyita perhatian publik lantaran ia sebelumnya dua kali absen dari agenda persidangan.
Sidang dibuka dengan pemeriksaan identitas terdakwa, lalu dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan utama, Nadiem disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan semasa menjabat Mendikbudristek.
Baca juga: Indonesia Masuki Era Baru Penegakan Hukum, KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku
Jaksa memaparkan, kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata, dengan nilai Rp 621.387.678.730,00 atau sekitar Rp 621 miliar.
Selain dakwaan pokok, jaksa juga menguraikan kronologi panjang dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Disebutkan bahwa rencana pengadaan perangkat tersebut sebenarnya sudah muncul sejak era Mendikbud Muhadjir Effendy.
Namun, pada 2018–2019, pengadaan Chromebook untuk wilayah 3T dinilai gagal karena berbagai keterbatasan, seperti ketergantungan pada internet, minimnya pendampingan pengguna, tidak kompatibel dengan aplikasi Kemendikbud, serta tidak mendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Atas dasar itu, pengadaan Chromebook sempat ditolak.
Situasi berubah setelah Nadiem Makarim dilantik menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019.
Jaksa mengungkap adanya komunikasi intensif dengan Google for Education, termasuk pembahasan program digitalisasi pendidikan melalui grup WhatsApp yang melibatkan lingkaran dekat Nadiem.
Dari rangkaian pertemuan dan diskusi tersebut, pengadaan Chromebook akhirnya diputuskan untuk dijalankan secara nasional.
Jaksa menegaskan bahwa Nadiem disebut telah mengetahui keterbatasan Chromebook, terutama untuk daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. Meski demikian, kebijakan pengadaan tetap dipaksakan.
Dalam salah satu pemaparan, jaksa menyebut Nadiem merespons keraguan tim dengan pernyataan “you must trust the giant”, merujuk pada Google sebagai penyedia teknologi.
Persidangan ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut salah satu proyek pendidikan terbesar dalam satu dekade terakhir. Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.





