INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menghilang. Dia tak pernah lagi muncul ke publik.
Hampir satu bulan kemudian, KPK baru mengungkap jika mereka kehilangan jejak Paman Birin. KPK sudah mencari di kantor hingga rumah pribadi, tapi tidak berhasil menemukan jejak si Paman.
Mengutip dari Tirto, KPK menyebut jika pencarian ini masih gagal, tak menutup kemungkinan Paman Birin akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yakin Sahbirin masih berada di Indonesia. Sebab, dia telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah Sahbirin ke luar negeri.
“Kami komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain. Itu (Sahbirin) belum ada di perlintasan, belum nyebrang,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Sahbirin Noor beserta enam orang lainnya pada 8 Oktober 2024 setelah diduga menerima suap dari sejumlah proyek.
Dugaan korupsi ini terjadi pada pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sahbirin disebut menerima fee sebesar 5 persen dari pemenang proyek pekerjaan yang telah direkayasa.
Sahbirin tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena penelusuran uang yang diduga merupakan hadiah atau janji belum sampai pada Sahbirin.
Menurut KPK uang itu baru sampai pada sopir Sahbirin Noor, kemudian diberikan pada tersangka berinisial A sebelum sampai ke tangan Sahbirin.
Sebelumnya, dalam sidang gugatan praperadilan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) lalu, Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, mengungkapkan bahwa Sahbirin kabur.
Dalam sidang dengan agenda jawaban dari KPK sebagai pihak Termohon Nia juga mengatakan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Sahbirin.
Selain itu, Tim Humas KPK, Budi Prasetyo, juga mengatakan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tempat yang diduga jadi lokasi persembunyian Sahbirin seperti di kantor, rumah dinas, dan rumah pribadinya.
Namun, Sahbirin tak kunjung ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa SBH selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” kada Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).