INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023 di Ballroom Hotel Pyramid, Senin (28/7/2025).
Regulasi tersebut mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos).
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, dalam arahannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos. Dirinya berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para pengelola, sehingga penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Harapannya, laporan tidak hanya rapi secara administrasi, tetapi juga mencerminkan manfaat nyata bagi penerima,” ujar Ananda.

Baca juga: Gedung Rektorat ULM Banjarmasin Terbakar, Data Akademik Ludes
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Uji Draf Sejarah Indonesia di ULM
Dana hibah dan bansos, bebernya, tergolong rawan kekeliruan jika tidak dikelola dengan pemahaman regulasi yang utuh. Karena itu, ia berharap kegiatan ini dapat mencegah kesalahan dalam pelaksanaannya.
“Jadi yang hadir ini adalah penerima dana hibah dan bansos tahun 2025 dan yang akan menerima tahun 2026. Kami berharap bahwa ini tepat sasaran, kemudian benar-benar bermanfaat dan laporannya akuntabel,” pungkasnya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Ananda, yang juga turut menjadi narasumber. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setdako Banjarmasin Machli Riyadi, Kepala Bagian Kesra H. Juli Khair, sejumlah kepala SKPD, serta para pengelola dana hibah dan bansos di lingkungan Pemkot Banjarmasin.