INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah menyiapkan skema bantuan bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, khususnya bagi mereka yang rumahnya mengalami kerusakan.
Bantuan yang disiapkan berupa bantuan tunai hingga penyediaan hunian tetap bagi korban dengan rumah rusak berat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, bantuan tunai diberikan kepada korban dengan kategori rumah rusak ringan dan rusak sedang.
Untuk rumah rusak ringan, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp 15 juta per unit, sedangkan rumah rusak sedang menerima Rp 30 juta per unit.
“Konsep utamanya, untuk kerusakan ringan dan sedang akan diberikan biaya dukungan. Rusak ringan Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta,” ujar Tito dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Rp1,5 Miliar
Sementara itu, warga dengan rumah rusak berat akan mendapatkan rumah pengganti. Sebelum hunian tetap dibangun, pemerintah menyiapkan hunian sementara sebagai tempat tinggal awal bagi para korban.
“Untuk yang rusak berat akan dibangunkan rumah. Tahap awalnya disiapkan hunian sementara,” kata Tito.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah rumah rusak ringan mencapai 68.850 unit, rusak sedang 37.520 unit, dan rusak berat sebanyak 56.108 unit di tiga provinsi terdampak bencana tersebut.
Bagi warga yang memilih tidak tinggal di hunian sementara, pemerintah menyediakan alternatif berupa Dana Tunggu Hunian sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Dana ini dapat digunakan untuk menyewa rumah atau tinggal bersama keluarga selama menunggu hunian tetap dibangun.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyebutkan, hingga saat ini tercatat sekitar 16.264 kepala keluarga di 41 kabupaten dan kota pada tiga provinsi telah terdaftar sebagai penerima Dana Tunggu Hunian.
Data penerima bantuan diusulkan oleh pemerintah daerah dan diverifikasi berdasarkan data kependudukan. Proses pencairan dilakukan langsung oleh bank milik negara yang ditunjuk, tanpa mengharuskan warga mengantre ke kantor bank.
“Pencairan akan dilakukan dengan sistem jemput bola. Masyarakat tidak perlu antre di bank,” ujarnya.
Di Sumatera Barat, pencairan Dana Tunggu Hunian melibatkan BRI, BNI, dan Mandiri. Di Sumatera Utara, bank penyalur adalah Mandiri dan BNI, sementara di Aceh dilakukan melalui BSI. Pemerintah memastikan proses pencairan segera berjalan setelah seluruh rekening penerima siap.





