INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama bersama Ombudsman Republik Indonesia.

Penandatanganan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin, yang mewakili Bupati Kotabaru.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI dalam upaya meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.

Baca juga: Jaksa Pastikan Dugaan Kasus Korupsi Dana Bos di SMAN 1 Kotabaru Naik Penyidikan

Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan nota kesepakatan juga dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten dan kota lainnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif.

Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan pelayanan publik secara berkelanjutan.

“Saya mewakili Bupati Kotabaru menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, melalui kerja sama ini Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung dalam pengembangan kebijakan, evaluasi pelayanan, pemantauan kinerja, hingga peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, kerja sama ini juga sejalan dengan kebijakan Ombudsman RI yang ke depan akan menerapkan sistem penilaian baru terhadap pelayanan publik di daerah.

“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, ke depan akan ada perubahan dalam sistem penilaian. Tidak hanya sekadar penilaian kepatuhan, tetapi juga akan ada opini terhadap kualitas pelayanan. Kita berharap Kabupaten Kotabaru dapat memperoleh penilaian yang baik,” ungkap Eka.

Ia menambahkan, terlepas dari adanya penilaian tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pelayanan yang baik, menurutnya, harus dimulai dari pencegahan, bukan hanya merespons keluhan setelah terjadi masalah.

“Kita tidak boleh menunggu laporan atau aduan baru bergerak. Justru yang terpenting adalah bagaimana mendeteksi lebih awal potensi permasalahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, profesional, serta berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat.

Author