INTERAKSI.CO, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hasil karya masyarakat.

Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual pada Rabu (8/10/2025) di Aula Bamega, Sebelimbingan.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, mewakili Bupati Kotabaru. Ia menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib dilindungi secara hukum.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi dan mampu menerapkannya dalam aktivitas masing-masing. Mari kita dorong semangat berinovasi dengan memastikan setiap karya dan ide mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Eka Saprudin.

Baca juga: BPBD Kotabaru Terapkan Strategi Hebat, Destana Sungup Kanan Kian Peduli Lingkungan

Acara ini diikuti oleh perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta masyarakat umum.

Sosialisasi juga dirangkai dengan penyerahan tujuh sertifikat kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan kepada Pemkab Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas upaya perlindungan karya lokal.

Beberapa narasumber turut hadir, di antaranya M. Aji Rifani yang memaparkan materi tentang optimalisasi produk unggulan daerah, Nizar Al Farisy yang menjelaskan proses pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025, dan Muhammad Erpani yang mengulas pengelolaan kekayaan intelektual di tingkat daerah.

Dalam pemaparannya, Aji Rifani menekankan pentingnya memperkuat identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim pihak lain.

Ia mencontohkan potensi budaya Suku Bajo serta produk khas seperti gula aren Tirawan dan kerajinan tradisional yang perlu segera didaftarkan agar terlindungi dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Selain itu, Aji juga mengajak peserta untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi produk unggulan daerah.

“Sekarang masyarakat lebih banyak melihat informasi dari media sosial. Jadi, promosi karya lokal juga harus menyesuaikan perkembangan zaman,” ujarnya.

Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025, Pemkab Kotabaru berharap dapat membangun ekosistem kreatif yang berkelanjutan, melahirkan lebih banyak pelaku ekonomi kreatif, serta memperkuat kebanggaan masyarakat terhadap karya daerah. Langkah ini menjadi pondasi strategis bagi Kotabaru dalam memperkuat posisi di peta ekonomi kreatif nasional.

Author