INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Polisi terus mengusut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 10 hektare lahan di kawasan Perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Sejumlah saksi mulai diperiksa untuk mengungkap dari mana titik api pertama kali muncul.

Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru kini mendalami penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

Pemeriksaan saksi tersebut dikonfirmasi Kanit Tipidter Polres Banjarbaru Ipda Shodikur Rifki melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi, Senin (10/8/2026).

Kardi mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari pemilik lama lahan hingga warga yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi.

“Untuk pemilik tanah lama sudah kami mintai keterangan. Beliau menjelaskan bahwa tanah kepemilikan seluas 15 hektare tersebut memang sudah dijual ke beberapa pembeli,” ujar Kardi, Selasa (11/8/2026).

Selain pemilik lama, penyidik juga memeriksa salah satu pemilik lahan yang berada di sekitar lokasi saat kebakaran terjadi.

Kepada polisi, saksi tersebut mengaku melihat api sudah dalam kondisi menyebar luas ketika dirinya tiba di lokasi.

“Saksi tersebut sempat berusaha menyelamatkan gubuk miliknya dengan dibantu petugas yang datang ke lokasi. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman di TKP dan mengumpulkan beberapa saksi lagi untuk mengetahui titik awal atau sumber api,” jelasnya.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan langsung Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda bersama Kapolsek Cempaka IPDA M. Bustan di lokasi kebakaran pada Kamis (6/8/2026).

Saat itu, petugas gabungan dari Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, Polsek Cempaka dan BPBD Kota Banjarbaru dikerahkan untuk melakukan pemadaman.

Petugas bahkan menggunakan mobil water cannon untuk menjinakkan api yang membakar kawasan yang didominasi semak belukar.

Dari total sekitar 15 hektare hamparan lahan, diperkirakan sekitar 10 hektare terdampak kebakaran.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menegaskan pihaknya tidak hanya melakukan penanganan terhadap api, tetapi juga mengusut penyebab munculnya titik kebakaran.

“Kami akan melakukan penyelidikan. Apabila terbukti ada pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku, baik karena faktor alam, kelalaian, maupun unsur kesengajaan,” tegas Pius.

Kasus karhutla di Cempaka menjadi perhatian karena terjadi di tengah tingginya ancaman kebakaran lahan di Banjarbaru.

Berdasarkan data BPBD Kota Banjarbaru, akumulasi luas lahan yang terdampak karhutla di wilayah tersebut telah mencapai sekitar 700 hektare.

Kapolres Banjarbaru mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar.

Terlebih, periode Agustus hingga September menjadi waktu yang perlu diwaspadai karena kondisi lahan yang semakin kering membuat api lebih mudah menyebar.

“Kondisi lahan yang kering membuat api sangat mudah menyebar. Kami minta masyarakat tidak melakukan pembakaran dan segera melapor jika menemukan titik api agar bisa diantisipasi sedini mungkin,” pungkas Pius.

Author