INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Dua pelaku kasus penipuan dan pemalsuan surat bermodus pengadaan kitab di Banjarbaru berhasil diamankan polisi.
Pelaku utama berinisial MS, dibantu rekannya, RP, yang berperan dalam menyusun kontrak pengadaan kitab fiktif.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa MS, yang dikenal sebagai ustaz sekaligus pengusaha pengadaan kitab, menawarkan kerja sama kepada korban berinisial AN untuk menyuplai kitab ke salah satu pondok pesantren di Banjarbaru.
Untuk meyakinkan korban, MS menunjukkan kontrak senilai Rp1.335.478.800, beserta dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp1.112.899.000.
Ia menjanjikan keuntungan bersih sebesar Rp200.175.800, di mana dua pertiga keuntungan—yakni Rp134.388.466—akan menjadi hak korban.
MS juga memperlihatkan bukti transfer dana dari pihak pondok pesantren sebagai uang muka (DP) sebesar Rp83.500.000.
Baca juga: Tiga Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Sungai Andai, Diduga Akibat Pesta Miras
Setelah korban percaya, MS berulang kali meminta transfer dana dengan alasan pembelian kitab, hingga akhirnya korban mentransfer uang hingga ratusan juta rupiah.
“Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak juga memberikan kejelasan. Korban akhirnya melapor ke Polsek Banjarbaru Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kontrak yang digunakan adalah fiktif dan dibuat oleh pelaku RP,” ujar Kompol Heru dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Kapolsek menyebut, modus ini merupakan hasil perencanaan matang dan diduga telah dilakukan berulang kali kepada korban lainnya. Meski baru satu korban yang melapor, pihak kepolisian mencurigai adanya korban lain.
“Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp685.529.300,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Ipda Feliks Harianja, mengungkapkan bahwa untuk melancarkan aksinya, para pelaku juga memalsukan berbagai dokumen, seperti surat kontrak, stempel, slip setoran bank, hingga cap dari beberapa pondok pesantren di Banjarbaru, wilayah lain di Kalimantan Selatan, dan provinsi tetangga.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer untuk mencetak nota bank palsu, laptop untuk membuat dokumen fiktif (RAB dan purchase order), handphone, serta buku rekening milik tersangka.
“Kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek Banjarbaru Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, subsider Pasal 264 KUHP, subsider Pasal 378 KUHP, dan subsider Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan surat, penipuan, serta penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara,” pungkasnya.