INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Tim Penyidik Denpom AL Banjarmasin menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Sabtu (5/4/2025).
Rekonstruksi berlangsung di lokasi penemuan jenazah, tepatnya di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dalam pengamanan ketat ratusan personel gabungan dari Polres Banjarbaru dan Lanal Banjarmasin, tersangka J yang merupakan oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi (Kls) memperagakan secara rinci bagaimana ia mengakhiri nyawa Juwita.
Di dalam mobil, pelaku memperlihatkan adegan memiting dan mencekik korban hingga meninggal dunia, sebelum membuang jenazahnya di pinggir jalan Trans Kalimantan wilayah Gunung Kupang.
Rekonstruksi ini menampilkan 33 adegan yang menggambarkan urutan peristiwa secara real dan berdasarkan fakta lapangan.
Tim penyidik menghadirkan satu saksi kunci yang mengetahui keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), serta telah memeriksa total 10 saksi selama proses penyelidikan.
Baca juga: Kawal Tuntas Kasus Kematian Jurnalis Juwita
Dalam siaran pers dari Dinas Penerangan Angkatan Laut, TNI AL melalui Denpom Lanal Banjarmasin menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus ini.
“TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan,” tulis keterangan tersebut.
Rekonstruksi terbuka ini mendapat perhatian luas dari publik, termasuk kalangan jurnalis dan aktivis yang sejak awal mengawal kasus Juwita.
Kejadian tragis ini juga sangat menggugah solidaritas nasional, mengingat Juwita adalah bagian dari komunitas pers yang aktif dan dikenal luas di Banjarbaru.
Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. Pihak Denpom Lanal Banjarmasin menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk disidangkan secara terbuka di peradilan militer.