INTERAKSI.CO, Banjarbaru — Kasus dugaan korupsi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan menyeret belasan perusahaan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menggeledah kantor BKSDA Kalsel selama kurang lebih tiga jam sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Kalsel sejak pukul 09.30 Wita hingga 12.30 Wita, Rabu (17/12).

Sejumlah unsur turut dilibatkan dalam pengamanan, mulai dari intelijen kejaksaan, pengamanan internal (Kamdal), hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Nana Riana, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan sejumlah perusahaan mitra.

“Perusahaan mitra tersebut terdiri dari BUMN, perusahaan daerah, hingga perusahaan swasta. Jumlahnya sekitar 14 perusahaan dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 1072/0.3/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025.

Dugaan penyimpangan terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, bahkan terbuka peluang untuk dilakukan pendalaman terhadap tahun-tahun sebelumnya.

Dana PKS tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan tertentu sesuai perjanjian dan ketentuan perundang-undangan. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan pengelolaan dana PKS di BKSDA Kalsel.

“Barang-barang tersebut akan kami dalami lebih lanjut untuk membuat terang perkara yang sedang kami tangani,” kata Nana.

Sejauh ini, Kejati Kalsel telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, baik dari internal BKSDA Kalimantan Selatan maupun dari pihak ketiga selaku perusahaan mitra. Bahkan, Kepala Balai BKSDA Kalsel serta pimpinan sejumlah perusahaan mitra telah menjalani pemeriksaan.

“Kepala Balai sudah kami periksa, demikian juga pimpinan-pimpinan perusahaan mitra. Pemeriksaan akan terus berlanjut,” tegasnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui memanfaatkan kawasan hutan dan sumber daya alam yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Kalsel, baik untuk pembangunan infrastruktur, jalan, jaringan listrik, maupun aktivitas lainnya.

Atas pemanfaatan tersebut, pihak ketiga memberikan kontribusi yang diatur dalam perjanjian kerja sama.

Terkait potensi kerugian negara, Kejati Kalsel menyatakan masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan umum dan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Puja Mandela

Author