INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Puluhan warga Jalan Sidomulyo I RT 02 dan RT 03 RW 01, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, mendatangi DPRD Kota Banjarbaru untuk mengadukan nasib mereka, Senin (5/1/2026).
Warga meminta DPRD memberikan perlindungan hukum agar pihak terkait tidak menggusur lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Mereka menyampaikan pengaduan tersebut menyusul sengketa lahan antara warga dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Warga menegaskan bahwa mereka membeli tanah tersebut sejak 1972 dan melengkapinya dengan alas hak yang sah.
Zuki Waluyo menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang telah berlangsung. Ia menilai pengadilan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki warga secara adil.
“Kami seperti menutup mata ini sebagai simbol, karena di pengadilan hakim tidak melihat bukti-bukti kami, padahal bukti itu nyata,” ujarnya usai menyampaikan aspirasi.
Menurut Zuki, TNI mendasarkan klaim kepemilikan lahan pada surat penyerahan hak tahun 1966 dengan luas sekitar 3,6 hektare. Namun, ia menilai terdapat perbedaan batas lahan antara surat milik TNI dan lokasi tanah yang saat ini warga tempati.
“Di surat TNI batas timurnya Brimob dan batas barat TNI AD. Sedangkan yang disengketakan itu ke arah utara. Artinya, batas di surat TNI berbeda dengan lokasi tanah kami,” jelasnya.
Ketua Koordinator Aksi, Muchrysman, menyampaikan kekhawatiran jika pihak berwenang tetap melaksanakan rencana penggusuran.
Ia menilai penggusuran berpotensi membuat warga kehilangan tempat tinggal sekaligus mata pencaharian.
“Kalau sampai digusur, kami bisa menjadi pendatang baru sebagai gelandangan atau pengemis. Ini sangat menyakitkan, karena selama ini kami hidup damai dan tentram di sini,” tegasnya.
Muchrysman menambahkan, warga tidak hanya memiliki alas hak yang autentik, tetapi juga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai bentuk kewajiban warga negara.
“Sengketa ini sudah bergulir sejak 2013. Memang pengadilan mengeluarkan putusan pada tahun 2015, 2016, dan 2019 yang menyatakan lahan tersebut milik TNI. Namun kami berharap ada solusi terbaik, karena pihak berwenang menerbitkan alas hak kami secara sah,” katanya.
Ia juga menyoroti batas wilayah yang tercantum dalam kwitansi klaim pihak militer dan menilai batas tersebut tidak sepenuhnya mencakup lahan warga.
“Kwitansi itu menyebutkan batas Jalan Sidomulyo II di utara, Jalan Ahmad Yani di selatan, tanah Brimob di timur, dan tanah TNI di barat. Sementara tanah kami berada di tengah atau di pinggir perbatasan dengan tanah masyarakat,” ungkapnya.
Terkait isu jual beli lahan, Muchrysman menyebut warga pernah menerima surat dari Detasemen Sipil dan Hukum (Densifur) 8.
Dalam surat tersebut, pihak Densifur menyatakan bahwa warga tidak boleh memperjualbelikan lahan di sebelah kanan rumah sakit karena rencana pengembangan rumah sakit di masa mendatang.
Saat ini, sebanyak 32 Kepala Keluarga (KK) bermukim di kawasan tersebut, dan 16 KK di antaranya memiliki surat kepemilikan lahan.
Warga berharap DPRD Banjarbaru dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa dan memberikan perlindungan hukum agar mereka tidak kehilangan tempat tinggal yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Editor: Puja Mandela




![[Review] Wildoze dan Angka 27](https://interaksi.co/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260226-WA0014-218x150.jpg)
