INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Salah satu tersangka utama adalah Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin, yang diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
OTT dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, dan setelah dilakukan gelar perkara, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, praktik korupsi ini berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2).
Baca juga: Aksi Kemanusiaan Jhonlin Group Buka Kembali Jalan Desa Pasca Bencana
Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor (Venzo), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan perkebunan sawit yang mengajukan restitusi.
Baca juga: KPK Tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin dalam OTT Restitusi Pajak
Uang “Apresiasi” untuk Meloloskan Restitusi
Kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi PPN dengan nilai lebih bayar awal sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam pertemuan lanjutan pada November 2025, Mulyono disebut menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”—kode yang digunakan untuk menyamarkan permintaan suap. Kesepakatan pun terjadi dengan nilai total Rp1,5 miliar.
Dana tersebut kemudian dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagi:
-
Rp800 juta untuk Mulyono
-
Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega
-
Rp500 juta untuk Venzo
Namun dalam praktiknya, Dian hanya menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta oleh Venzo sebagai “jatah”.
KPK mengungkap, dari Rp800 juta yang diterima, Mulyono menggunakan Rp300 juta untuk uang muka (DP) rumah, sementara Rp500 juta lainnya disimpan oleh orang kepercayaannya.
Rangkap Jabatan dan Pengakuan Tersangka
Tak hanya menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin, KPK juga menemukan fakta bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, yang kini turut didalami penyidik.
Ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Februari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Menariknya, Mulyono mengakui perbuatannya menerima uang suap, meski mengklaim tidak merugikan negara.
“Negara tidak rugi apa-apa, tapi saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” ujarnya saat digiring ke mobil tahanan.
KPK menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik suap dalam sektor perpajakan merupakan kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik dan sistem penerimaan negara.





