INTERAKSI.CO, Banten – Kasus dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, dilaporkan menampar seorang siswa bernama Indra Lutfiana Putra (17) karena kedapatan merokok di sekitar lingkungan sekolah.
Insiden yang terjadi pada Jumat (10/10/2025) itu memicu aksi mogok belajar oleh sekitar 630 murid sebagai bentuk protes terhadap tindakan sang kepala sekolah.
Kepala SMAN 1 Cimarga membenarkan adanya aksi mogok tersebut. Dini mengaku telah berkoordinasi dengan wakil kepala sekolah untuk menjaga kondusifitas kegiatan belajar.
“Kami sudah berkoordinasi agar KBM tetap berjalan, tapi anak-anak punya reaksi sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Anggaran MBG Belum Terserap, BGN Kembalikan Rp 70 Triliun ke Pemerintah
Spanduk bertuliskan “Kami Tidak Akan Sekolah Sebelum Kepsek Dilengserkan” sempat terpampang di lingkungan sekolah sebelum akhirnya diturunkan. Namun, aksi mogok tetap berlanjut hingga dilakukan komunikasi antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.
Dini mengakui bahwa tindakannya dilakukan karena rasa kecewa terhadap siswa yang dianggap tidak jujur.
“Saya kecewa bukan karena dia merokok, tapi karena tidak jujur. Saya menegur dengan keras, tapi tidak memukul keras. Itu spontan karena emosi,” katanya.
Sementara itu, Indra, siswa yang menjadi korban, memberikan kesaksian berbeda. Ia mengaku sempat dilempar kata-kata kasar, ditendang di punggung, dan ditampar di depan guru lain.
“Saya merasa dipermalukan. Padahal rokoknya sudah saya buang, tapi tetap dituduh berbohong,” ujarnya.
Ibunda Indra, Tri Indah Alesti, menyatakan tidak terima atas perlakuan tersebut dan berencana melapor ke polisi.
“Saya tidak ikhlas anak saya ditampar. Ini akan kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Provinsi Banten langsung mengambil tindakan. Gubernur Banten, Andra Soni, memastikan bahwa kepala sekolah telah dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses pemeriksaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Sudah kami proses penonaktifannya. Saat ini sedang diperiksa oleh BKD,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, juga membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi.
“Kepala sekolah dinonaktifkan sementara sampai pemeriksaan selesai dan rekomendasi sanksi keluar,” ucapnya.
Di sisi lain, Anggota DPRD Banten dari Fraksi PAN, Dede Rohana Putra, meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Ia menilai tindakan kekerasan memang tidak bisa dibenarkan, namun juga menegaskan perlunya sanksi bagi siswa yang melanggar aturan.
“Harus ada investigasi. Kalau siswa terbukti merokok di lingkungan sekolah, harus ada sanksi disiplin juga. Ini demi efek jera dan keadilan,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti batas antara penegakan disiplin dan kekerasan dalam dunia pendidikan. Pemeriksaan dari BKD dan Dinas Pendidikan Banten masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya.