INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Rencana pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru semakin menguat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mulai mendorong prosesnya ke tahap yang lebih formal.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, telah mengajukan permohonan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjadwalkan rapat paripurna.
Agenda tersebut bertujuan membahas usulan pembentukan calon daerah otonom baru (DOB) Tanah Kambatang Lima.
Permohonan itu dituangkan dalam surat resmi yang dikirimkan ke DPRD Kalsel pada Maret 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa proses pemekaran mulai bergerak menuju tahapan administratif yang lebih konkret.
Baca juga: Proyek Jembatan Rp5,9 Triliun Diteken, Kalsel Siap Sambungkan Daratan ke Pulau Laut
Dukungan terhadap rencana tersebut juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menilai pemekaran wilayah akan membawa dampak positif, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Menurutnya, posisi geografis Tanah Kambatang Lima yang berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara membuat wilayah ini memiliki nilai strategis sebagai daerah penopang.
“Pemekaran akan membuka peluang percepatan pembangunan, terutama bagi wilayah yang selama ini belum merasakan pemerataan infrastruktur,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan bersama dari seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, agar proses pemekaran dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Usulan pembentukan kabupaten baru ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui surat resmi Bupati pada awal Maret 2026.
Secara umum, pemekaran daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperpendek rentang kendali birokrasi, serta mempercepat pembangunan di tingkat desa dan kecamatan.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan masyarakat serta membuka akses yang lebih luas terhadap layanan pemerintahan.
Dari sisi regulasi, dukungan gubernur mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD provinsi sebagai bagian dari proses administratif pembentukan daerah baru.
Dengan diajukannya permohonan rapat paripurna, proses pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima kini memasuki fase krusial. Keputusan DPRD nantinya akan menjadi penentu arah kelanjutan pemekaran wilayah tersebut.





