INTERAKSI.CO, Jakarta – Putusan 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi kembali menyulut perdebatan mengenai batas antara tindak pidana korupsi dan keputusan bisnis strategis di lingkungan BUMN.

Ia dihukum terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022 serta dikenai denda Rp500 juta.

Perdebatan mencuat karena kasus ini dinilai tidak melibatkan keuntungan pribadi bagi terdakwa, namun tetap berujung pidana.

Pertanyaan publik mengemuka: apakah kebijakan korporasi yang tidak menghasilkan profit personal dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi semata karena dianggap menimbulkan kerugian negara?

Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Kontroversi tersebut ikut disoroti pengamat kebijakan publik Ferry Irwandi melalui kanal YouTube-nya pada 21 November 2025.

Ia menilai akuisisi yang dilakukan ASDP merupakan langkah korporasi yang wajar untuk memperkuat portofolio bisnis perusahaan pelat merah tersebut.

“Ini keputusan bisnis yang wajar. Untuk memperkuat portofolio komersial ASDP agar bisa tetap mensubsidi lebih dari 200 lintasan di daerah 3T,” ujarnya.

Ferry Irwandi
Ferry Irwandi. Foto: Dok. Ferry Irwandi

Kritik atas Rumusan Kerugian Negara

Ferry juga mengkritik pendekatan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi mengancam banyak keputusan investasi pemerintah jika standar yang sama diterapkan secara luas.

“Suatu hari siapa pun bisa kena ketika bikin keputusan dan dinilai merugikan negara lalu harus berakhir di penjara,” katanya.

Surat dari Rutan KPK

Dalam video yang sama, Ferry membacakan surat langsung dari Ira yang kini ditahan di Rutan KPK. Ia menegaskan tidak pernah ada temuan aliran dana pribadi sejak dakwaan hingga putusan.

“Sejak dakwaan, tuntutan hingga waktu persidangan itu tidak ada hal tentang aliran dana apapun kepadanya,” tulis Ira.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MALAKA (@malakaproject.id)

Ia juga menyinggung valuasi perusahaan yang diakuisisi. Versi konsultan mencatat nilai sekitar Rp1,2 triliun, sementara auditor KPK menyebut nilainya sekitar Rp19 miliar meski perusahaan memiliki pendapatan tahunan Rp600 miliar.

“Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi,” tulisnya.

Respons Seusai Putusan

Usai sidang di PN Jakarta Pusat pada 20 November, Ira kembali menegaskan posisinya di hadapan media bahwa ia tidak melakukan korupsi. Ia menyatakan langkah akuisisi justru memperkuat kemampuan ASDP melayani wilayah tertinggal, terluar, dan terdalam.

“Dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T akan menjadi lebih kuat,” ucapnya.

Ira menambahkan layanan transportasi ASDP berdampak langsung pada stabilitas harga kebutuhan pokok di wilayah terpencil. Ia mencontohkan kenaikan harga telur hingga tiga kali lipat saat pasokan terhambat cuaca dan operasional kapal.

Ira berharap pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis di sektor publik.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa,” katanya.

Menurutnya, akuisisi PT JN krusial karena perusahaan tersebut memegang izin operasi 53 kapal di trayek komersial, yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan skema subsidi silang internal ASDP.

Author