INTERAKSI.CO, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil meringkus pria bernama Riduan Nor Sa’ban alias Iwan, warga Kelurahan Cempaka, Senin (22/9/2025).
Pria 22 tahun itu diamankan usai melakukan aksi pencurian di sebuah kedai minuman di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (23/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku membongkar pintu dengan mematahkan grendel gembok menggunakan obeng yang dibawanya. Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak satu unit mesin press cup sealer, satu tabung gas LPG 3 kg, serta uang tunai Rp150 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Faisal, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka pada Selasa (26/8/2025). Polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti di lokasi.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, identitas pelaku mengarah kepada seorang warga setempat. Pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 07.00 WITA, pelaku berhasil kami amankan di area TPS Pasar Cempaka,” ujar Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sedeman, Selasa (23/9/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah gembok rusak, sepasang grendel gembok, obeng, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil interogasi, Riduan mengakui semua perbuatannya, termasuk menjual mesin press cup sealerhasil curian lewat marketplace Facebook hanya seharga Rp100 ribu.
Kini pelaku ditahan di Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut. Aksi pencurian ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial TikTok melalui akun korban, @faisal1991.
Editor: Puja Mandela