INTERAKSI.CO, Jakarta – Ketidakhadiran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Salat Idulfitri di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memicu tanda tanya di kalangan tahanan maupun publik.

Sejumlah pihak mengaku tidak lagi melihat sosok Yaqut sejak Kamis malam (19/3/2026). Bahkan, saat pelaksanaan Salat Id di lingkungan rutan KPK, namanya tidak tampak dalam barisan jamaah.

Spekulasi pun bermunculan. Ada yang menduga ia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan, terlebih momen tersebut bertepatan dengan malam takbiran yang dinilai tidak biasa untuk agenda pemeriksaan.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Kabinet Jaga Stabilitas Ekonomi Jelang Idulfitri 2026

Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memberikan penjelasan resmi. KPK mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam.

Pengalihan status tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan telah dikabulkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan secara ketat.

Sebelumnya, Yaqut ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Kasus tersebut disebut memiliki potensi kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar.

Perkembangan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik terkait ketidakhadiran Yaqut dalam momen Salat Id di rutan KPK.

Author