INTERAKSI.CO, Pelaihari – Harapan puluhan warga RT 2 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati akhirnya mendapat perhatian DPRD Tanah Laut.
Sebanyak 43 kepala keluarga (KK) yang diketahui bermukim di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Tanah Laut.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, mempertemukan warga dengan Pemerintah Desa Pandansari, PT KJW, Kantor ATR/BPN, Dinas PUPRP, Dinas Pertanian Hortikultura dan Perkebunan, Pemerintah Kecamatan Kintap, serta instansi terkait untuk mencari solusi atas tumpang tindih lahan permukiman dengan kawasan HGU perusahaan.
Perwakilan warga, Syahril Haris, mengatakan masyarakat baru mengetahui permukiman mereka berada di dalam HGU ketika mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona.
“Selama ini kami tidak pernah tahu permukiman kami masuk HGU. Baru diketahui saat pengurusan sertifikat. Setelah ditelusuri ternyata lahannya tumpang tindih dengan HGU PT KJW,” ujarnya.
Menurut Syahril, sebanyak 31 rumah warga, 12 bidang kebun, serta sejumlah fasilitas umum seperti lapangan sepak bola dan Jalan Desa Sungai Rakin turut berada di dalam kawasan HGU perusahaan.
Warga mengaku sebelumnya telah mendatangi kantor PT KJW untuk mencari penyelesaian. Namun, mereka mendapat penjelasan bahwa perubahan baru dapat dilakukan saat proses perpanjangan HGU yang diperkirakan berlangsung pada 2035–2037.
Kondisi tersebut dinilai memberatkan karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah mereka tempati sejak lama.
Kepala Desa Pandansari, Yuli Effendi, mengungkapkan persoalan tidak hanya menyangkut permukiman warga. Menurutnya, terdapat sekitar 10 hektare aset desa yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan sertifikat terbit pada 1992, namun kini juga diketahui berada dalam kawasan HGU PT KJW.
“Kalau aset desa masuk HGU perusahaan tentu menjadi persoalan. Desa tidak bisa memanfaatkan aset yang diberikan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Camat Kintap, Sutarno, menyebut persoalan serupa juga ditemukan di beberapa wilayah lain, termasuk Desa Kintapura.
Ia meminta PT KJW bersama ATR/BPN segera melakukan penataan ulang terhadap kawasan yang berbatasan dengan permukiman warga agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.
“Kalau memang itu hak masyarakat jangan sampai masyarakat dirugikan. Legalitas tanah penting agar warga memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Berdasarkan hasil overlay peta yang dilakukan Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Tanah Laut, sebagian besar kawasan yang ditempati warga telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman perdesaan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Laut. Meski demikian, sebagian area lainnya masih tercatat sebagai kawasan perkebunan sehingga memerlukan penyelesaian lebih lanjut melalui koordinasi lintas instansi.





