INTERAKSI.CO, Batulicin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Selasa malam, 15 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka berinisial HP (38), warga Jl. A. Yani RT.13 RW.04, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu
Tersangka dan barang bukti. Foto-Polres Tanbu

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,96 gram, satu lembar tisu, serta satu unit handphone merek Nokia warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Polres Banjarbaru Musnahkan Puluhan Gram Sabu

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Kamis (17/4/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Author