INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (6/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang buruh harian lepas berinisial DM (23).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 46 paket sabu seberat 60,68 gram, serta 40 butir pil diduga ekstasi berlogo burung hantu warna pink dengan berat total 17,3 gram.

Selain narkoba, turut diamankan satu timbangan digital, tiga pak plastik klip, satu kantong kresek biru, dan satu kotak ponsel merek OPPO.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso, menjelaskan bahwa DM mengaku hanya berperan sebagai kurir.

“Hasil pengakuannya, dia sudah lima kali mengantar barang dan mendapat bayaran Rp1,5 juta setiap kali antar,” kata Pujie dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Penangkapan DM, ujar Pujie, berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah penggerebekan, ditemukan barang bukti dalam jumlah cukup banyak yang diduga merupakan sisa yang belum sempat dijual.

Sebagian barang bukti disebut telah dimusnahkan di Rutan Tahti Polda Kalsel beberapa hari lalu.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Author