INTERAKSI.CO, Banjarbaru — Pengadilan Militer (PM) Banjarmasin menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Jumran, terdakwa pembunuh jurnalis Juwita, Senin (2/6/2025).
Penundaan ini membuat tim kuasa hukum keluarga korban kecewa. Mereka menilai proses pengadilan tidak sesuai ekspektasi.
Sidang yang sedianya dijadwalkan hari ini merupakan agenda penting setelah pemeriksaan terhadap terdakwa rampung pada Selasa (20/5/25) lalu. Namun, Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sedang mengikuti fit and proper test di Jakarta.
“Pembacaan tuntutan hari ini ditunda karena Majelis Hakim, dalam hal ini Hakim Ketua, berhalangan untuk bersidang,” kata Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, kepada awak media.
Sunandi menjelaskan surat tuntutan sebenarnya telah selesai dan siap dibacakan, namun karena susunan Majelis Hakim harus tetap sejak awal hingga putusan, maka sidang tidak dapat dilanjutkan. Sidang dijadwalkan ulang pada Rabu (4/6/25).
Menanggapi penundaan ini, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan kekecewaannya. Ia menyebut seharusnya ada pemberitahuan lebih awal agar pihak korban tidak rugi waktu dan energi.
“Kami kecewa. Kami sudah datang ke sini. Harusnya ada konfirmasi. Kalau pun ada agenda lain, seharusnya tiga hari sebelumnya sudah ada pemberitahuan,” ujar Pazri.
Pazri juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penundaan ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap jalannya proses hukum. Meski demikian, ia memilih untuk tetap berpikir positif dan berharap persidangan berlangsung objektif dan transparan.
“Kita tetap optimis dan berharap pengadilan bisa benar-benar objektif. Harapan kami tetap sama, yaitu agar terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati,” tuntasnya.