INTERAKSI.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang kebijakan ketahanan negara periode 2025–2029. Regulasi tersebut memuat berbagai ancaman nonmiliter yang dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.

Dalam lampiran Perpres, pemerintah mengelompokkan sejumlah tantangan di berbagai sektor, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga perkembangan teknologi dan keamanan siber.

Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun langkah strategis menghadapi berbagai ancaman nonmiliter.

Baca juga: Sembilan Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Kasus Presensi Elektronik Fiktif

Pada sektor sosial dan budaya, fenomena LGBTQ tercantum sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Dalam dokumen yang sama, isu tersebut ditempatkan bersama berbagai tantangan lain, seperti terorisme, radikalisme, separatisme, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, pinjaman online ilegal, serta ancaman siber.

Pemerintah menjelaskan penyusunan kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan yang berkembang seiring perubahan kondisi global, kemajuan teknologi, serta dinamika sosial di masyarakat.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas nasional selama periode 2025–2029.

Sejak diterbitkan, kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah organisasi kemasyarakatan menyatakan dukungan dan menilai regulasi itu sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan bangsa.

Sementara itu, berbagai pihak lainnya memberikan perhatian dan pandangan berbeda terhadap sejumlah poin yang termuat dalam peraturan tersebut.

Author