INTERAKSI.CO, Jakarta – Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Kepengurusan hasil Kongres PWI kini sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025.

Penerbitan AHU ini diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn dengan Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025 terkait perubahan badan hukum perkumpulan. Nomor pendaftaran 6025091131200080 ditetapkan pada 11 September 2025 setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan.

Baca juga: Taiwan Tarik Produk Indomie Soto Banjar, Diduga Mengandung Pestisida

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menegaskan proses penerbitan keputusan berlangsung cepat karena seluruh data telah lengkap dan dilakukan secara digital.

“Hari ini (Kamis, 11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Setelah data lengkap, hari ini juga langsung terbit SK dari Kementerian Hukum. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” ujarnya.

Dalam keputusan tersebut, tercantum susunan pengurus baru PWI: Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S. Depari ditetapkan sebagai pengawas.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Dirjen AHU Widodo beserta jajaran Kemenkumham yang telah memproses penerbitan AHU dengan cepat.

“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Munir, yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.

Munir menyerukan agar seluruh anggota PWI di seluruh Indonesia kembali solid, kompak, dan menjaga marwah organisasi. Ia menekankan pentingnya mengembalikan kehormatan wartawan dan memperkuat kontribusi PWI di tengah masyarakat.

Author