INTERAKSI.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah.

Sebaliknya, strategi peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada perluasan basis perpajakan melalui optimalisasi data, teknologi, serta pengawasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menanggapi pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, pemerintah memilih memperluas basis pajak dibanding menaikkan tarif. Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban wajib pajak.

“Strategi perpajakan dalam jangka menengah diarahkan pada perluasan basis pajak tanpa semata-mata menaikkan tarif,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, perluasan basis perpajakan akan dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Baca juga: Komedian Temon Meninggal Dunia, Dunia Hiburan Indonesia Berduka

Di sektor kepabeanan dan cukai, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan, audit, dan penindakan, termasuk pemberantasan impor ilegal serta peredaran barang kena cukai ilegal.

Meski demikian, pemerintah memastikan langkah tersebut tetap dilakukan dengan menjaga iklim investasi, mendukung kegiatan ekspor, dan memberikan kemudahan bagi dunia usaha.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak nasional pada semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Angka tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Kendati demikian, nilai kekurangan itu jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.

Pemerintah optimistis strategi perluasan basis pajak dan penguatan pengawasan akan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Author