INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melalui Humas ULM menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberitaan pembatalan gelar Guru Besar yang diterbitkan oleh media massa sejak 27 September 2025.
Dalam siaran pers tersebut ditegaskan 16 Guru Besar ULM yang dituliskan namanya pada pemberitaan di media massa tidak menerima surat keputusan pembatalan gelar Guru Besar, kecuali atas nama Juhrinasyah Dalle.
Terkait hal itu, Humas ULM menegaskan tidak melakukan konfirmasi kepada Juhrinasyah Dalle karena yang bersangkutan sudah tidak aktif di Kampus ULM serta gaji yang bersangkutan telah dihentikan sejak 2 Oktober 2024 melalui SK Dekan Fakultas Teknik No.263/UN8.1.31/KP.04.05/2024.
Baca juga: No Copy Paste, Workshop Jurnalistik SMA Negeri 1 Kusan Hilir Berlangsung Seru!
ULM juga menyampaikan tetap menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terkait dengan 17 Guru Besar ULM.
Selain itu, Universitas Lambung Mangkurat berkomitmen penuh untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui perbaikan sistem, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas pada Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Dalam siaran pers ini juga ditegaskan bahwa pernyataan resmi ULM hanya dikeluarkan oleh Humas ULM. Jika terdapat pernyataan dan informasi yang dikeluarkan oleh pihak di luar Humas ULM, maka bukanlah representasi ULM.
Siaran pers ini diterbitkan agar diketahui masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi. Humas ULM juga menyampaikan akan secara berkala melaporkan progres yang dilakukan kepada publik melalui berbagai kanal komunikasi resmi Universitas.
Pernyataan tersebut disampaikan dari Banjarmasin, 27 September 2025 oleh Dr. Ir. Yusuf Azis, M.S., Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas, dan Sistem Informasi, mewakili Rektor ULM.