INTERAKSI.CO, Batulicin – Seorang pria berinisial I (34) diringkus jajaran Reskrim Polres Tanah Bumbu usai diduga menghabisi nyawa rekan kerjanya menggunakan sebuah linggis.
Kapolsek Mentewe, IPTU Kusnin menjelaskan kejadian ini disebabkan kesalahpahaman I dengan korban bernama Rudi alias Uno (32).
Korban ditemukan tak bernyawa dengan posisi telentang di area perkebunan kelapa sawit di Jalan Kodeco KM 64, Kecamatan Mentewe pada Senin (23/12/2025) siang.
“Tersangka diduga memukul korban di bagian kepala hingga mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus lebih lanjut,” ujar IPTU Kusnin kepada interaksidotco pada Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Polres Banjarbaru Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor
Usai mendapat laporan, kurang dari 24 jam jajaran Polsek Mentewe dan Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dibantu personel Polsek Piani berhasil mengamankan pelaku di Jalan Siram Pitu, Desa Miawa, Kabupaten Tapin pada Senin (23/12) malam sekitar pukul 23.30 WITA.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah linggis sepanjang 105 cm yang diduga menjadi alat untuk menganiaya korban. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian korban yang masih berlumuran noda darah sebagai bukti penguat.
Saat ini, tersangka I sudah digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.





