INTERAKSI.CO, Malang – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan sepakat dengan aspirasi mahasiswa yang meminta penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang.

Pernyataan tersebut disampaikan Amithya sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan kalangan mahasiswa kepada DPRD Kota Malang. Sikap itu kemudian menjadi perhatian publik karena MBG merupakan salah satu program pemerintah yang mendapat perhatian luas secara nasional.

“Kami sepakat untuk menghentikan program MBG di Kota Malang,” ujar Amithya Ratnanggani Sirraduhita.

Baca juga: Prabowo Pangkas 700 BUMN hingga 2026: Hemat Anggaran Negara Rp300 Triliun demi Kesejahteraan Rakyat!

Dengan sikap tersebut, Kota Malang disebut menjadi kota pertama di Indonesia yang mengambil langkah untuk menghentikan pelaksanaan program MBG. Namun, pernyataan mengenai status sebagai kota pertama tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang berkembang dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Keputusan itu juga memunculkan berbagai tanggapan di ruang publik, terutama terkait penggunaan anggaran program MBG yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah secara nasional.

Salah satu wacana yang mengemuka adalah pengalihan anggaran tersebut untuk mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur. Di antaranya, perbaikan jalan di wilayah perkampungan yang masih mengalami kerusakan dan berlubang.

Usulan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai prioritas penggunaan anggaran pemerintah. Masyarakat menilai, anggaran dalam jumlah besar dapat dipertimbangkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dasar yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Sikap Ketua DPRD Kota Malang tersebut pun menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlanjutan pelaksanaan program MBG di tingkat daerah serta aspirasi mahasiswa yang menginginkan adanya perubahan terhadap kebijakan tersebut.

Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme penghentian program MBG di Kota Malang maupun tindak lanjut resmi pemerintah daerah atas sikap DPRD tersebut.

Author