INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin resmi menetapkan skema kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tertanggal 13 Februari 2026, yang mengatur jadwal belajar, pesantren Ramadan, hingga masa libur pasca-Idulfitri.
Dalam edaran itu dijelaskan, pembelajaran selama Ramadan dirancang lebih fleksibel dengan tetap menjaga esensi pendidikan karakter dan spiritual peserta didik.
Pada 18–20 Februari 2026, kegiatan belajar dilaksanakan di luar satuan pendidikan, seperti di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Selanjutnya, 23–25 Februari 2026, sekolah menggelar Pesantren Ramadan secara tatap muka sebagai penguatan nilai keagamaan dan pembentukan karakter siswa.
Kegiatan belajar mengajar normal kembali berlangsung di sekolah mulai 26 Februari hingga 13 Maret 2026.
Baca juga: Polresta Banjarmasin Kerahkan Ratusan Personel Amankan Haul ke-6 Guru Zuhdi
Sementara itu, peserta didik mendapatkan libur pasca-Ramadan pada 16–27 Maret 2026, dan seluruh aktivitas sekolah kembali berjalan seperti biasa pada 30 Maret 2026.
Tak hanya mengatur kalender akademik, Dinas Pendidikan juga menetapkan jam belajar khusus selama Ramadan, yakni:
-
PAUD: 08.00–09.30 WITA
-
SD kelas I–III: 08.00–10.00 WITA
-
SD kelas IV–VI: 08.00–11.00 WITA
-
SMP: 08.00–12.00 WITA, dilanjutkan dengan salat Zuhur berjamaah
Sekolah diberikan kewenangan menyesuaikan jam masuk dan pulang sesuai kondisi lingkungan sosial dan keagamaan setempat, namun tetap wajib memenuhi durasi pembelajaran yang telah ditentukan.
Untuk tenaga pendidik dan kependidikan berstatus ASN, kehadiran selama Ramadan tetap mengikuti ketentuan jam kerja aparatur sipil negara.
Melalui pengaturan ini, Dinas Pendidikan berharap proses belajar selama Ramadan tetap berjalan efektif sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk memperkuat nilai religius, kedisiplinan, serta kebiasaan positif di tengah masyarakat.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PAUD, SD, dan SMP di Kota Banjarmasin sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran Ramadan tahun 2026.





