INTERAKSI.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang diketahui bekerja sambilan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Guru bernama Muhammad Misbahul Huda itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena dianggap menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.
Habiburokhman menilai kasus tersebut semestinya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, sangat mungkin yang bersangkutan tidak memahami adanya larangan rangkap pekerjaan.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk bisa dipidana,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dirut TVRI Iman Brotoseno Resmi Mundur karena Alasan Kesehatan
Ia menegaskan, apabila memang terjadi kekeliruan administratif, aparat penegak hukum cukup meminta pengembalian salah satu honor kepada negara tanpa harus menjerat yang bersangkutan dengan pidana.
Sebagai pembentuk undang-undang, Habiburokhman mengingatkan bahwa paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru tidak lagi menekankan keadilan retributif, melainkan mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Kalau tidak ada niat jahat, tidak ada mens rea, maka pendekatannya jangan represif. Cukup koreksi administratif, kembalikan uangnya, selesai,” ujarnya.
Ia juga menilai penegakan hukum seharusnya mempertimbangkan kondisi sosial pelaku, apalagi yang bersangkutan adalah guru honorer yang secara ekonomi berada pada posisi rentan.
“Guru honorer itu penghasilannya terbatas. Jangan sampai penegakan hukum justru mematikan semangat pengabdian masyarakat kecil yang niatnya mencari tambahan penghasilan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi akibat menerima gaji sebagai guru honorer sekaligus PLD. Kejaksaan menghitung potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp118 juta dari rangkap pekerjaan tersebut.
Habiburokhman berharap kejaksaan dapat mengevaluasi kembali pendekatan penanganan perkara ini agar sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berkeadilan.
Menurutnya, tujuan utama hukum bukan semata-mata menghukum, tetapi memulihkan, memperbaiki, serta menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.





