INTERAKSI.CO, Pelaihari – DPRD terus mendorong penguatan peran perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Komitmen tersebut terlihat dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD yang digelar pada 17 Juni 2026. Rapat difokuskan untuk membahas substansi Raperda yang nantinya menjadi landasan hukum pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di daerah.
Pembahasan dilakukan guna memastikan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus III menelaah berbagai aspek penting dalam rancangan regulasi, mulai dari mekanisme pelaksanaan program, bentuk kontribusi perusahaan, hingga pola koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Raperda ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang lebih kuat antara dunia usaha dan pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah. Selain itu, keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pembahasan turut menekankan pentingnya program CSR yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur sosial, hingga pelestarian lingkungan.
Melalui Raperda ini, DPRD berharap kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dapat semakin optimal dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang jelas, program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diharapkan mampu memberikan dampak positif yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkesinambungan.
Pembahasan Raperda akan terus dilanjutkan hingga seluruh substansi dinilai matang dan siap ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.





