INTERAKSI.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Harga motor listrik yang dibeli melalui program tersebut disebut tidak wajar dan saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut dugaan penggelembungan harga dilakukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam pengadaan motor listrik bermerek Emmo yang diperuntukkan bagi operasional program MBG.
Menurut Syarief, Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, diduga telah mengatur pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama pihak tertentu di Badan Gizi Nasional (BGN) agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
Tak hanya itu, PT YAT juga diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor pengadaan. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif saat proses pengadaan berlangsung.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” ujar Syarief.
Kejagung menegaskan indikasi markup sudah terlihat dari proses penyusunan HPS yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Namun, besaran pasti penggelembungan harga masih dihitung penyidik.
“Kami bisa menyatakan ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri dilakukan secara melawan hukum. Saat ini masih kami hitung untuk memastikan nilainya, tetapi dapat dipastikan harga tersebut tidak wajar,” katanya.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan motor listrik yang digunakan dalam program MBG diperoleh dengan harga sekitar Rp42 juta per unit, yang menurutnya berada di bawah harga pasar.
Namun berdasarkan data pada sistem pengadaan pemerintah Inaproc, motor listrik Emmo JVX GT yang ditawarkan PT YAT dibanderol sekitar Rp49,95 juta per unit termasuk PPN 12 persen. Sementara model Emmo JVH Max tercatat memiliki harga sekitar Rp48,84 juta.
Di sisi lain, harga resmi yang tercantum pada situs Emmo Indonesia menunjukkan Emmo JVH Max dipasarkan sekitar Rp48,9 juta, sedangkan Emmo JVX GT mencapai Rp58 juta per unit.
Emmo JVX GT dikenal sebagai motor listrik bergaya adventure dengan tenaga hingga 7.000 watt, kemampuan menempuh jarak sekitar 70 kilometer, serta fitur pengisian cepat yang memungkinkan baterai terisi dari 30 persen hingga 80 persen dalam waktu sekitar satu jam.
Sementara itu, Emmo JVH Max merupakan skuter listrik yang dirancang untuk mobilitas perkotaan dengan kecepatan maksimal sekitar 90 kilometer per jam, jarak tempuh hingga 70 kilometer, serta dilengkapi sistem pengereman cakram CBS dan ban tubeless.
Kasus dugaan markup pengadaan motor listrik ini menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait program MBG. Kejagung masih mendalami berbagai pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan.





