INTERAKSI.CO, Brebes – Polres Brebes menetapkan sembilan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi presensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

Para tersangka diduga melakukan absensi fiktif dengan memanfaatkan aplikasi yang dapat memalsukan titik koordinat kehadiran.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes yang mendeteksi adanya aktivitas presensi daring tidak wajar pada 29 hingga 30 April 2026.

Baca juga: Luhut Targetkan Digitalisasi Bansos Berlaku Nasional Mulai Oktober 2026

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38),” kata Lilik dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Menurut Lilik, praktik tersebut dilakukan menggunakan aplikasi bernama Person yang diduga dibuat oleh tersangka AH. Aplikasi itu memungkinkan pengguna melakukan presensi secara daring tanpa berada di lokasi yang telah ditentukan dalam sistem absensi milik pemerintah daerah.

“Modusnya dengan melakukan pengalihan titik koordinat pada sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes sehingga pengguna tetap bisa melakukan absensi meski tidak berada di tempat kerja,” jelasnya.

Selain diduga sebagai pembuat aplikasi, AH juga disebut memiliki peran dalam mengembangkan sistem tersebut. Sementara tersangka lainnya diduga membantu membuka rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi hingga memasarkan aplikasi kepada pengguna lain.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menambahkan, seluruh tersangka merupakan ASN yang bertugas sebagai guru di sejumlah sekolah berbeda di Kabupaten Brebes.

Ia menyebutkan, kesembilan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik manipulasi presensi elektronik tersebut, termasuk menelusuri penyebaran aplikasi dan potensi pengguna lainnya di lingkungan pemerintahan.

Author