INTERAKSI.CO, Batulicin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, para camat, serta SKPD terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (16/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, dengan fokus pembahasan pada penyesuaian substansi Perda agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah perubahan Undang-Undang tentang Desa beserta aturan pelaksanaannya.

Dalam pemaparannya, Dinas PMD menjelaskan bahwa perubahan Raperda mencakup sejumlah poin penting, seperti penyesuaian masa jabatan anggota BPD, penguatan keterwakilan perempuan, mekanisme pengisian dan pemberhentian anggota, perlindungan hukum bagi anggota BPD, hingga penyempurnaan ketentuan peralihan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rapat adalah keanggotaan BPD yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Para peserta menilai perlu adanya kepastian hukum agar tidak terjadi rangkap jabatan yang berpotensi memengaruhi independensi serta pelaksanaan fungsi pengawasan BPD di tingkat desa.

Menanggapi hal tersebut, Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu mengusulkan penambahan ketentuan yang mengatur bahwa ASN, TNI, maupun Polri aktif yang masih menjabat sebagai anggota BPD setelah Perda diberlakukan wajib memilih salah satu jabatan. Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah peserta rapat.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek penghasilan, jaminan sosial, serta kemungkinan pemberian tunjangan bagi anggota BPD. Seluruh usulan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan tetap mengacu pada regulasi pendukung dari pemerintah.

Dalam rapat tersebut, peserta juga memberikan berbagai masukan terkait pembinaan, pengawasan kinerja, serta pelatihan berkala bagi anggota BPD. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa.

Menutup rapat, Ketua BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Harmanudin meminta seluruh masukan yang telah disampaikan agar diakomodasi dan disempurnakan oleh Bagian Hukum Setda sebelum dikonsultasikan ke Biro Hukum sebagai tahapan lanjutan penyusunan Raperda.

Ia juga meminta Dinas PMD segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi pendukung pelaksanaan Perda nantinya. Harmanudin menegaskan bahwa pembahasan di tingkat paripurna tidak akan dijadwalkan sebelum rancangan Perbup tersebut disampaikan kepada BAPEMPERDA, sehingga implementasi Perda dapat berjalan efektif setelah disahkan.

Author