INTERAKSI.CO, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara tidak wajar hingga merugikan peternak ayam maupun masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta. Menurutnya, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga membawa kasus ke ranah pidana apabila ditemukan pelanggaran dalam rantai distribusi ayam dan telur.

“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi hingga membawa persoalan ke ranah pidana apabila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar dan merugikan peternak maupun masyarakat,” tegas Sudaryono, Jumat.

Baca juga: Menkeu Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Pemerintah Fokus Perluas Basis Penerimaan

Wamentan yang akrab disapa Mas Dar mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini terus berupaya menstabilkan harga ayam hidup (live bird) dan telur ayam ras di tingkat peternak agar kembali berada pada level yang menguntungkan.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan peternak memperoleh keuntungan yang layak tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.

“Kami khawatir ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan berlebihan. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak,” ujarnya.

Untuk mencegah praktik tersebut, Kementan menggandeng Satgas Pangan, aparat penegak hukum, asosiasi peternak, serta pelaku usaha dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi komoditas perunggasan.

Pemerintah, lanjut Sudaryono, akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang mematuhi aturan. Sebaliknya, pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen,” katanya.

Harga Acuan Mulai Berlaku

Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi peternak, dan pelaku usaha menggelar rembuk perunggasan sebagai respons atas anjloknya harga ayam dan telur di tingkat peternak.

Forum tersebut menghasilkan kesepakatan penetapan harga acuan di tingkat peternak, yakni Rp19.500 per kilogram untuk ayam hidup (live bird) dan Rp24.000 per kilogram untuk telur ayam ras, yang mulai berlaku sejak 15 Juli 2026.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan turunnya harga dipicu ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Karena itu, pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk menjaga keseimbangan produksi dan kebutuhan pasar agar harga tidak jatuh di bawah biaya pokok produksi.

Sudaryono menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan harga agar peternak tetap memperoleh keuntungan, sementara masyarakat tetap dapat membeli ayam dan telur dengan harga yang terjangkau.

“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan,” pungkasnya.

Author