INTERAKSI.CO, Batulicin – DPRD Tanah Bumbu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda, Senin (14/9/2026).

Tiga Raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, kepala SKPD, serta undangan lainnya.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan ketiga Raperda tersebut.

Aturan Pilkades Disempurnakan

Dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, sejumlah ketentuan disempurnakan, termasuk masa jabatan kepala desa yang disesuaikan menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan.

Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Raperda tersebut juga mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun.

Selain itu, diatur mekanisme pelaksanaan pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa.

Ketentuan lainnya memberikan hak kepada kepala desa atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Perangkat Desa Diperkuat

Sementara itu, perubahan Perda tentang Perangkat Desa diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Pengaturannya mencakup penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, hingga perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan perangkat desa.

Perangkat desa juga mendapatkan hak atas jaminan sosial, tunjangan keluarga dan kinerja, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan sesuai ketentuan.

Pajak dan Retribusi Dorong Optimalisasi PAD

Adapun Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Bumbu.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dimintakan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan berlaku secara efektif sebagai Peraturan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap ketiga regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Author