INTERAKSI.CO, Batulicin – DPRD Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Persidangan Ketiga yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul serta diikuti seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu.
Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir sekaligus sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Fraksi Gerindra melalui Sa’id Ismail Kholil Alaydrus menyampaikan apresiasi atas kerja keras Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan.
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya efisiensi belanja dan komitmen seluruh pihak agar alokasi anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keaktifan Bupati beserta jajaran eksekutif dalam memberikan jawaban dan penjelasan secara komprehensif atas pertanyaan fraksi selama proses pembahasan.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui penetapan Raperda Perubahan APBD 2026, dengan catatan agar alokasi anggaran tetap berfokus pada program prioritas, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Fraksi PAN dan NasDem juga memberikan catatan terkait optimalisasi pelaksanaan pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026.
DPRD Tanah Bumbu meminta agar seluruh saran, usulan, dan masukan yang disampaikan selama proses persidangan dijadikan pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan program kerja.
Setelah melalui seluruh rangkaian pembahasan, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis.
Berdasarkan hasil kesepakatan akhir, struktur Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp2.294.393.653.187.
Sedangkan belanja daerah disepakati sebesar Rp3.607.457.844.005. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp570.717.969.828 dibandingkan anggaran murni sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.036.739.874.177.
Dengan struktur tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp1.343.064.190.818.
Defisit tersebut ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama. Dengan demikian, pembiayaan netto berada pada posisi Rp1.343.064.190.818.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran, serta seluruh anggota fraksi atas kerja keras dan sinergi selama proses pembahasan.
“Kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan dan seluruh fraksi atas disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026 ini. Semoga semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemaslahatan masyarakat serta mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujar Andi Rudi Latif.
Ia menegaskan, penyusunan perubahan anggaran tetap diarahkan pada asas manfaat, prioritas pembangunan daerah, pemulihan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026 oleh DPRD Tanah Bumbu, tahapan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Perda.





