INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, menyambut positif terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.
Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan pada 14 Agustus 2026. Pembentukan Satgas dinilai menjadi langkah untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan BBM dan LPG bersubsidi diterima masyarakat yang memang berhak.
Namun, Syaripuddin meminta keberadaan Satgas tidak berhenti pada pembentukan struktur dan dokumen administrasi. Ia menekankan pentingnya kerja nyata di lapangan.
“Pembentukan Satgas ini merupakan langkah maju. Namun, kami mengingatkan agar Satgas tidak hanya kuat dalam susunan organisasi dan dokumen, tetapi harus nyata bekerja di lapangan. Masyarakat membutuhkan kepastian pasokan, harga yang terkendali, distribusi yang tepat sasaran, dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan,” tegas Syaripuddin.
Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, BIN, Bea Cukai serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Struktur Satgas terdiri atas unsur pengarah dan pelaksana, termasuk Sub Satgas Intelijen, Sub Satgas Penindakan, Sub Satgas Pengawasan Terbuka serta Sub Satgas Media dan Informasi.
Menurut Syaripuddin, struktur yang telah dibentuk perlu segera diterjemahkan ke dalam rencana kerja yang jelas dan terukur. Evaluasi juga harus dilakukan untuk mengetahui efektivitas pengawasan di lapangan.
Ia mendorong Satgas memiliki pemetaan wilayah yang rawan terjadi penyimpangan, mekanisme pengaduan masyarakat, jadwal inspeksi lapangan, sistem berbagi data serta target penindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat masih antre berjam-jam di SPBU, nelayan dan petani kesulitan mendapatkan BBM, LPG 3 kilogram dijual di atas HET, sementara subsidi justru dinikmati pihak-pihak yang tidak berhak. Satgas harus berani membongkar jalur penyimpangan dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Pansus DPRD Kalsel juga mendorong integrasi data antara Pemprov Kalsel, pemerintah kabupaten/kota, BPH Migas, Pertamina, badan usaha penyalur, SPBU, agen dan pangkalan LPG serta aparat penegak hukum.
Integrasi data tersebut dinilai penting untuk membandingkan kuota dan realisasi penyaluran dengan kebutuhan masyarakat serta pola konsumsi di setiap wilayah.
Pengawasan juga diminta difokuskan pada kawasan pertambangan dan perkebunan, jalur angkutan berat, pelabuhan tidak resmi, SPBU yang kerap mengalami antrean serta wilayah pesisir dan kepulauan yang berpotensi mengalami keterlambatan distribusi.
“Data kuota tidak boleh hanya berhenti sebagai angka administratif. Harus dapat ditelusuri berapa yang masuk ke Kalimantan Selatan, berapa yang diterima setiap kabupaten dan kota, ke mana disalurkan, serta siapa pengguna akhirnya,” kata Syaripuddin.
Ia juga meminta bupati dan wali kota segera menindaklanjuti ketentuan dalam keputusan gubernur yang membuka ruang pembentukan Satgas BBM dan LPG bersubsidi di tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya, keberadaan Satgas di daerah diperlukan karena setiap wilayah memiliki karakteristik dan persoalan distribusi yang berbeda.
Selain pengawasan dan penindakan, Satgas diminta memperkuat saluran pengaduan masyarakat agar mudah diakses. Setiap laporan juga harus diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Informasi terkait ketersediaan, distribusi, harga eceran tertinggi (HET), serta peruntukan BBM dan LPG bersubsidi juga didorong untuk diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan mengawal pelaksanaan keputusan gubernur ini. Kami akan meminta laporan berkala, mengevaluasi hasil pengawasan, serta memastikan rekomendasi Pansus ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Ia menyebut ukuran keberhasilan pengawasan dapat dilihat dari kondisi di lapangan, mulai dari berkurangnya antrean, ketersediaan pasokan, kesesuaian harga dengan ketentuan, ketepatan sasaran subsidi hingga penindakan terhadap pelanggaran.





