INTERAKSI.CO, Jakarta – Polri menyiapkan sistem layanan pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri. Dengan sistem ini, masyarakat nantinya dapat mencetak SKCK tanpa harus datang dan berinteraksi langsung dengan petugas kepolisian.
Pengembangan layanan tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada 2027. Saat ini, konsep pencetakan SKCK secara mandiri masih dalam tahap uji coba.
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol Achmad Ibrahim mengatakan layanan SKCK saat ini telah terintegrasi dengan sejumlah basis data kementerian dan lembaga.
“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Ibrahim dalam FGD dan Joint Commitment Transformasi Layanan SKCK di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Ibrahim, integrasi data tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan SKCK agar proses pengajuan hingga pencetakan dapat dilakukan secara lebih praktis.
Konsep pencetakan mandiri nantinya memungkinkan pemohon memperoleh SKCK tanpa perlu berinteraksi langsung dengan petugas kepolisian.
Saat ini, uji coba pencetakan mandiri dilakukan menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ditempatkan di Jakarta.
Pengembangan sistem tersebut akan mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur, serta berbagai aspek teknis lainnya.
Polri menargetkan sistem layanan ini terus dikembangkan sebelum diterapkan secara lebih luas mulai 2027. Dengan integrasi berbagai basis data, proses pelayanan SKCK diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan mandiri.





