INTERAKSI.CO, Washington – Pemegang hak cipta atas sejumlah lagu legendaris Elvis Presley menggugat perusahaan pengembang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), Anthropic, di Amerika Serikat. Perusahaan tersebut dituduh menggunakan karya musik Elvis tanpa izin untuk melatih model AI Claude.

Gugatan diajukan pada Jumat (23/10/2026) di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Para penggugat menilai Anthropic menggunakan karya yang dilindungi hak cipta tanpa lisensi maupun pembayaran kepada pemegang hak.

Berdasarkan dokumen gugatan, terdapat 274 komposisi musik Elvis Presley yang disebut digunakan tanpa izin. Sejumlah lagu yang tercantum di antaranya Can’t Help Falling in Love, A Little Less Conversation, Don’t Be Cruel, dan Return to Sender.

Para pemegang hak cipta menuduh Anthropic membangun bisnisnya dengan memanfaatkan karya kreatif secara tidak sah dalam skala besar. Mereka juga mempersoalkan kemampuan Claude menghasilkan karya yang diklaim memiliki kemiripan dengan lagu-lagu asli, meskipun lirik atau susunannya mengalami perubahan.

Gugatan tersebut melibatkan sejumlah pihak yang memiliki hak atas katalog musik Elvis Presley. Authentic Brands Group, perusahaan yang mengelola hak kekayaan intelektual Elvis, turut terlibat dalam langkah hukum tersebut bersama pemegang hak lainnya.

Tuntut Ganti Rugi Rp600 Miliar

Para penggugat meminta ganti rugi sekitar 41 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp600 miliar, bergantung pada nilai tukar yang digunakan. Nilai tersebut dihitung berdasarkan tuntutan ganti rugi hingga 150.000 dolar AS untuk setiap karya yang diduga dilanggar.

Selain ganti rugi, mereka juga meminta pengadilan mengambil langkah untuk menghentikan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. Gugatan ini menjadi bagian dari meningkatnya perselisihan hukum antara pemegang hak cipta dan perusahaan pengembang AI terkait penggunaan karya kreatif untuk melatih model kecerdasan buatan.

Anthropic menyatakan tidak sependapat dengan tuduhan tersebut dan akan membela diri dalam proses hukum. Dengan demikian, dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan para penggugat masih harus melalui proses peradilan.

Kasus ini menambah daftar sengketa mengenai batas penggunaan materi berhak cipta dalam pengembangan teknologi AI. Persoalan utamanya adalah bagaimana perusahaan dapat memanfaatkan karya yang sudah ada untuk melatih sistem mereka tanpa melanggar hak eksklusif pencipta maupun pemegang lisensi.

Putusan dalam perkara ini berpotensi menjadi perhatian bagi industri musik dan perusahaan AI, terutama terkait kebutuhan memperoleh izin, pemberian kompensasi, serta batas penggunaan karya berhak cipta dalam proses pelatihan model kecerdasan buatan.

Author