INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur penetapan upah minimum untuk tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Sanksi Ketat untuk Perusahaan yang Tidak Patuh
Dalam Konferensi pers di Jakarta pada 4 Desember 2024, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum sesuai aturan akan menghadapi sanksi hukum.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker.
Menurutnya, perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara antara 1 hingga 4 tahun atau denda antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan
Untuk memastikan kepatuhan, Kemenaker mengandalkan tim pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pekerja yang merasa hak upahnya dilanggar dapat melapor langsung ke Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten atau provinsi. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Baca juga: Presiden Prabowo Puji Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik Jelang Nataru 2024/2025
Respons Terhadap Keputusan MK dan Rencana Jangka Panjang
Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berlaku khusus untuk tahun 2025. Ke depannya, pemerintah berencana merumuskan aturan upah minimum yang lebih bersifat jangka panjang.
Aturan baru tersebut nantinya bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau bentuk regulasi lain yang lebih komprehensif. Pemerintah berharap, regulasi jangka panjang ini akan memberikan kepastian hukum dan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Dengan aturan baru ini, diharapkan upah pekerja di Indonesia dapat terus meningkat secara adil dan merata, mendukung kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.