INTERAKSI.CO, Batulicin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria berinisial CF (32).

Warga Desa Pulau Burung, Kecamatan Simpang Empat, itu diduga merupakan pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, sekira pukul 04.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Padelo, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan CF di lokasi kejadian.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 paket sabu dengan berat bersih 2,84 gram yang disembunyikan di kamar tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu buah pipet kaca, satu botol hitam, satu bungkus plastik klip, satu korek kuning, satu bong lengkap dengan sedotan, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu ponsel merek Oppo, dan uang tunai Rp500 ribu.

“Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jhonser Sinaga, dalam pers rilisnya, Kamis (23/1/2025).

Polisi mengamankan 33 paket sabu dari CF, warga Pulau Burung. Foto-Humas Polres Tanbu

Author