INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Dalam rangka memaksimalkan implementasi Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Diskominfo Kota Banjarbaru membuka Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tahun 2025 pada Kamis (27/11) kemarin.
Kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni yang hadir mewakili Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni dalam sambutannya mengatakan, melalui sosialisasi ini dirinya berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai pemanfaatan sertifikat elektronik, terutama bagi para pejabat penandatangan dokumen.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru Gelar Sosialisasi Teknis Keuangan dan SOP IBB Bank Kalsel
Implementasi ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pemerintah berbasis elektronik, meningkatkan keamanan data serta mempercepat proses layanan pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel.
“Transformasi digital tidak hanya menuntut perubahan sistem, tetapi juga peningkatan kapasitas sumber data manusia agar mampu menggunakan teknologi secara optimal, aman dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Selain itu, pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama.
“Penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mengimplementasikan penggunaan sertifikat elektronik secara terintegrasi, akuntabel dan sesuai standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui BSRE,” ujarnya.
Adapun sosialisasi ini diikuti sebanyak 120 peserta yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSDI, Kepala Bidang Operasional Pelayanan, Balai Besar Sertifikasi Elektronik, Abdul Khairul Zaka, dan Sandiman Ahli Pertama, Kadhama Darma Tatya.




