INTERAKSI.CO, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
Penyesuaian ini bertujuan agar zakat fitrah yang dibayarkan tetap relevan dengan kebutuhan dasar masyarakat penerima manfaat.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50.000 per jiwa, serta besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Jurnalis Muda Harus Berpikir Global agar Tak Terjebak Stagnasi
Noor menegaskan bahwa besaran tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman nasional yang seragam bagi pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.
Menurutnya, keseragaman nilai zakat fitrah penting untuk memastikan distribusi zakat berjalan optimal, adil, dan tepat sasaran.
Dengan nilai yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini, zakat fitrah diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan mustahik menjelang Hari Raya Idulfitri.
BAZNAS juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar pendistribusian dapat dilakukan secara maksimal.
Selain membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu, zakat fitrah juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat solidaritas sosial selama bulan suci Ramadan.





