INTERAKSI.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan 414 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) bermasalah setelah melakukan verifikasi terhadap ribuan rekening virtual account (VA) yang digunakan dalam operasional program tersebut.
Dari hasil penyisiran itu, BGN berhasil mengembalikan dana negara sebesar Rp311.246.295.184 ke kas negara.
Temuan tersebut disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Sudaryono, pemeriksaan dilakukan terhadap ribuan rekening virtual account yang setiap hari digunakan oleh dapur-dapur SPPG dalam menjalankan program MBG.
“Dalam proses pemeriksaan, setelah kami periksa ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali,” ujar Sudaryono.
Baca juga: BGN Pecat 261 Pegawai, Judi Online hingga Penyalahgunaan Dana Jadi Sorotan
Ditemukan Rekening Ganda hingga Dapur Belum Beroperasi
Dari hasil pemeriksaan, BGN menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya rekening dapur yang telah menerima alokasi dana meski belum beroperasi serta adanya satu dapur yang memiliki lebih dari satu rekening virtual account.
“Bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur dalam bentuk virtual account itu, ternyata penampungan rekening dapur itu, dapurnya belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account,” katanya.
Setelah dilakukan verifikasi secara menyeluruh, BGN menemukan 414 dapur SPPG yang memiliki berbagai persoalan, mulai dari rekening ganda, rekening yang tidak sesuai, hingga dapur yang belum beroperasi namun telah menerima alokasi dana.
“Setelah kami verifikasi satu per satu, kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian double, atau rekeningnya tidak ada, atau dapurnya belum beroperasi,” jelas Sudaryono.
Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara
Sudaryono menjelaskan, hasil penyisiran tersebut membuat BGN mengembalikan dana negara sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara.
“Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari hasil penyisiran yang kami temukan,” ujarnya.
Dana yang dikembalikan berasal dari sejumlah bank penyalur, yakni:
- Bank BRI: 121 SPPG dengan nilai sekitar Rp137,5 miliar
- Bank BNI: 117 SPPG senilai sekitar Rp74 miliar
- Bank Mandiri: 129 SPPG senilai sekitar Rp71,6 miliar
- Bank Syariah Indonesia (BSI): 19 SPPG senilai sekitar Rp12,9 miliar
- Bank BTN: 28 SPPG senilai sekitar Rp15,3 miliar
Menurutnya, jumlah tersebut masih dapat bertambah apabila dalam proses pemeriksaan berikutnya ditemukan anomali serupa.
“Nanti kalau ada tambahan, kita akan update terus. Tapi sejauh ini kami mendapatkan 414 dapur dan mengembalikan Rp311,2 miliar,” katanya.
Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Sudaryono menegaskan, seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.
“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah ada indikasi mens rea atau niat untuk mencuri, niat untuk korupsi atau tidak, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh pengelola dapur maupun oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional, proses hukum akan tetap berjalan.
“Tentu saja bagi dapur-dapur SPPG maupun pihak mana pun, termasuk oknum di Badan Gizi Nasional, tidak kebal hukum,” tegas Sudaryono.





